Izin Poligami, “Didenda” Rp 686 Ribu

Rabu 16-02-2022,08:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ternyata di Pengadilan Agama (PA) Mukomuko pernah ada pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan izin poligami. Namun izin yang diajukan ditolak oleh Hakim PA Mukomuko. Bahkan pasangan selaku pemohon dan termohon, dijatuhi beban biaya perkara Rp 686 ribu.

“Pernah ada pengajuannya pada 23 Januari 2020 lalu. Putus pada 11 Mei 2020. Waktu itu didaftarkan dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2020/PA. Klasifikasi perkaranya izin poligami,” terang Wakil Ketua PA Mukomuko, Budi Hari Prosetia, S.HI melalui Panitera Muda Hukum, Fauzi, S.HI, MH.

BACA JUGA:  Selingkuh, Penyebab Perceraian PNS Sidang digelar sampai 8 kali. Salah satu agendanya, mediasi antara pemohon (suami) dengan termohon dalam hal ini istri. Namun upaya itupun tidak berhasil. Putusan berujung selain dikenai biaya perkara, juga hakim menetapkan membatalkan perkara. Memerintahkan  Panitera PA Mukomuko untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara.

“Jadi pengajuannya tidak dikabulkan oleh Hakim PA Mukomuko. Kalau mengenai biaya perkara, itu sudah ada rinciannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Fauzi.

Dia menyebutkan, untuk Mukomuko masih jarang sekali ada perkara izin poligami. Kendati begitu, bagi seorang suami yang ingin berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu, dan pernikahannya itu ingin tercatat dan diakui menurut Undang-Undang Republik Indonesia, harus mengantongi izin poligami dari PA.

Untuk mendapatkan izin poligami langkah yang harus dilakukan bagi seorang suami, diantaranya mendaftarkan permohonan ke PA.

Hakim Menentukan
Dengan disertai syarat antara lain, fotokopi buku nikah dengan istri pertama, fotokopi identitas suami, istri pertama, dan calon istri kedua. Lalu surat pernyataan berlaku adil dari pemohon, dan surat keterangan tidak keberatan dimadu dari istri pertama dan calon istri kedua.

BACA JUGA:  Suami Bacok Istri, Kades Diperiksa Polisi “Mengenai permohonan itu nanti dikabulkan atau tidak, tergantung keputusan hakim. Karena perkara ini disidangkan. Fakta-fakta di persidangan itulah nanti yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau ditolak,” jelasnya.

Sedangkan perkara lain yang jarang masuk ke PA Mukomuko, perkara asal usul anak, perkara wali adol, perkara harta bersama dan perkara ekonomi syariah. “Setahun paling 1 perkara yang masuk,’’ ujar Fauzi.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait