MUKOMUKO – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mukomuko melakukan penangkapan terhadap seorang remaja pria yang putus sekolah.
Pemuda yang masih berusia 15 tahun itu, Jenggo—nama samaran, dibekuk di kediamannya di Kecamatan Air Rami. Saat itu Jenggo sedang sendiri di rumah lantaran orang tuanya tengah bekerja. BACA JUGA: Sabu Bernilai Rp 3 M Itu Jenis Baru, Diduga dari China Tanpa perlawanan, remaja yang masuk kategori di bawah umur ini digelandang ke Mapolres Mukomuko. Ini setelah ia dilaporkan oleh orang tuanya Putik (15)—bukan nama sebenarnya, korban persetubuhan atau pencabulan. Yang mana korbannya juga warga Kecamatan Air Rami, siswi salah satu SMP. “Tersangka sudah ditangkap, dilakukan penahanan di Mapolres Mukomuko guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK, (16/2). Dari pengakuan korban, persetubuhan itu bermula dari bujuk rayu. Terpengaruh dengan modus yang dilancarkan tersangka, korban pun tidak mampu menolak. Alhasil, persetubuhan itupun terjadi sampai 5 kali. Status keduanya saat kejadian itu, pacaran, baru sekitar 7 bulan. Mereka berasal dari sekolah yang berbeda. Perbuatan pertama kali dan selanjutnya, terjadi ke kediaman tersangka, saat rumah dalam kondisi sepi. Aksi itu berlangsung sejak Desember 2021. “Korban didampingi orang tuanya datang melapor ke Polres pada Senin (14/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Jelang dini hari langsung dilakukan visum terhadap korban. Tersangka dibekuk di kediamannya,” terangnya.Cabuli Siswi SMP, Remaja Ditahan
Kamis 17-02-2022,11:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :