BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Ribut - ribut di kafe hanya karena perkara joget, 1 wanita dan 2 orang Waria harus berurusan dengan polisi.
Ini lantaran ketiganya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang pengunjung kafe, yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. BACA JUGA: Empat Wanita PL Dituntut 8 Bulan Penjara Satu wanita dan 2 orang Waria tersebut diamankan oleh Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu. Ketiga pelaku yakni BO (25), wanita asal Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Beserta dua orang rekan Waria yakni KA alias Nana (22) dan RR (21). Mereka diamankan petugas Jumat (18/2) dini hari di masing-masing kosannya yang berada di kawasan Jalan Cimanuk dan Jalan Batang Hari Kota Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung kafe. Berawal dari korban dan teman-temannya datang ke kafe untuk minum dan berjoget. Saat tersebut ketiga pelaku juga berada di dalam kafe dengan seorang teman pria. Namun saat teman pria yang sedang berjoget dengan ketiga pelaku, lalu pergi mendekati korban. Lantaran tidak terima rekannya mendekati korban. Pelaku kemudian melakukan penyerangan dengan cara menggigit, memukul dan menjambak rambut korban. Hingga korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. BACA JUGA: Lahir di Hari yang Sama, Raffi Ahmad-Nagita Slavina Rayakan Ulang Tahun Terpisah "Pelaku ini melakukan pengeroyokan kepada korban di salah satu kafe. Saat ini ketiganya sudah kita amankan dua diantaranya Waria dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," sampai Kasat, Jumat (18/2). Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Bengkulu. Ketiga pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tok)Ribut di Kafe Perkara Joget, 1 Wanita dan 2 Waria Berurusan dengan Polisi
Jumat 18-02-2022,14:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :