BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Lagi-lagi kasus samcodin. Kali ini 3.490 butir pil samcodin dan pemilik warung diamankan.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali mengamankan satu orang pelaku pengedar atau penjual obat-obatan jenis pil samcodin tanpa izin di wilayah Kota Bengkulu. BACA JUGA: Melebihi Tonase, Puluhan Truk Ditindak Pria yang diamankan kali ini yakni RE (36), warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku berhasil diamankan pil samcodin sebanyak 3.490 butir. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Nuswanto mengatakan, RE berhasil diamankan petugas di salah satu warung yang berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Bangka, Pasar Minggu, Kota Bengkulu. "Kembali kita mengamankan satu orang pelaku penjual atau pengedar obat-obatan tanpa izin. Pelaku kita amankan di warungnya dan saat digeledah kita temukan sebanyak 3.490 butir pil samcodin," sampainya, Jumat (18/2). Lanjutnya, dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa obat-obatan yang seharusnya dijual sesuai izin tersebut adalah miliknya. Pihaknya menerangkan bahwa barang tersebut didapatkan pelaku yang dibeli melalui online.Lagi-lagi Samcodin, 3.490 Butir Pil dan Pemilik Warung Diamankan
Jumat 18-02-2022,16:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :