BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Setelah diperiksa, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu menetapkan dua waria berinisial Ke alias Nana (20) warga Jalan Danau Kelurahan Jembatan Kecil dan RR alias Cece (21) warga Kabupaten Rejang Lebong menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Selain itu seorang teman wanitanya BO (25) warga Kabupaten Bengkulu Utara juga ikut menjadi tersangka. Ketiganya kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu. BACA JUGA: Ribut di Kafe Perkara Joget, 1 Wanita dan 2 Waria Berurusan dengan Polisi Ketiganya disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap Bayu (23) warga Jalan Batang Hari, Kelurahan Lempuing. Kejadian ini berlangsung di Kafe Cassablanca di jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Selasa (16/2) pukul 11.00 WIB. Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady, S.IK, melalui kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, ketiga tersangka diamankan pada Kamis (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Jalan Cimanuk. “Iya kita mengamankan tiga orang tersangka pengeroyokan dan saat ini masih dilakukan penahanan untuk dilakukan pemeriksaan,” sampai Malau. Ditambahkan Malau, kronologoi pengeroyokan itu berawal, korban yang merupakan seorang cowok dan teman-temannya berada di Kafe Cassablanca untuk menghabiskan malam. Saat itu juga ada ketiga tersangka berjoget. Melihat ketiga tersangka yang merupakan satu cewek dan dua waria itu asik joget, korban mengampiri mereka untuk joget bersama.2 Waria dan Teman Wanitanya Ditahan
Sabtu 19-02-2022,08:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :