BENTENG, rakyatbengkulu.com – SM (44) dan AW (56) warga Kota Bengkulu yang ditangkap oleh Polsek Pagar Jati Minggu (20/2), sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Keduanya saat ini ditahan oleh penyidik di sel Polsek Pagar Jati.
Sedangkan dua warga lainnya yang sebelumnya ikut diamankan, yakni Mardi Kusuma (62), pensiunan PNS, pengurus salah satu yayasan panti asuhan dan anak asuhnya yang masih berusia tujuh tahun, dipulangkan. Karena tidak terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. BACA JUGA: OTT Lagi, Libatkan Oknum LSM dan Kades, Ada Bocah Perempuan di Dalamnya Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kapolsek Pagar Jati, Ipda. Hardi Yanto Daenk, S.TrK menjelaskan SM dan AW mengakui telah memeras Maryosa Safari, Kades Pagar Besi Kecamatan Merigi Sakti. "Dari keterangan mereka, Mardi Kusuma yang merupakan pensiunan ASN ini ini ditelepon oleh salah seorang pelaku, diminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Karena posisi Mardi Kusuma yang saat ini sedang mengelola suatu yayasan di wilayah Kota Bengkulu, kebetulan sedang mengantarkan anak panti asuhan, makanya masih menyisakan AS (7) yang berada di dalam mobil tersebut," ujarnya. Selain itu, kedua tersangka SM dan AW juga sudah membenarkan jika Mardi Kusuma dan anak bawah umur itu tidak mengetahui apa-apa. Pemerasan itu merupakan rencana SM dan AW. Karena memang tidak terlibat makanya kedua orang tersebut sudah disuruh pulang dini hari kemarin. "Meskipun kedua Mardi Kusuma dan Aulia Rahma sudah disuruh pulang. Namun untuk mobil milik Mardi Kusuma pada saat ini masih kami tahan sebagai barang bukti. Kasus ini ke depan akan terus kami kembangkan kalau memang masih ada korban lain dari pemerasan kedua pelaku ini," ungkapnya.Ancaman Pemerasan Kades Berawal dari Proyek Dana Desa
Selasa 22-02-2022,09:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :