Maling Motor di Kos-kosan Jitra Tertangkap di PUT

Kamis 24-02-2022,12:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang residivis kasus pencurian, AS (27) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Padang Ulak Tandik (PUT) Rejang Lebong, AS ditangkap, Kamis (24/2) dinihari. AS dibekuk Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, usai menjadi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda (curanmor) di wilayah hukum Polres Bengkulu. AS beraksi di salah satu indekos yang berada di kawasan Kelurahan Jitra beberapa waktu lalu. Saat itu, pelaku berhasil mengasak satu unit sepeda motor milik seorang mahasiswi, Nurhalimah (20) yang diletakkan di teras kosan.

BACA JUGA:  Napi Kerap Disebut Terlibat Peredaran Narkotika, Ini Kata Kalapas

Satreskrim Polres Bengkulu yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Team kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku ini terlibat pencurian disalah satu kos - kosan. Setelah menerima laporan korban, pelaku kemudian berhasil kita amankan di Kabupaten Rejang Lebong setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA:  Istri Sendiri Dilempar dengan Lampu Minyak Hingga Terbakar, Begini Tampang Sang Suami Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan petugas di Mapolres Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian pelaku. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait