Pelaku Pembakaran Istri Ini Bakalan Lama di Penjara

Kamis 24-02-2022,13:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), terus mendalami aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Mi alias me (30) terhadap istrinya Helloli alias Halolit (31).

Kejadian KDRT yang terjadi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu ini, membuat korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya. Karena ulahnya, Mi dijerat Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 30 juta.

BACA JUGA:  Istri Sendiri Dilempar dengan Lampu Minyak Hingga Terbakar, Begini Tampang Sang Suami

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan Mi alias Me terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatannya, Mi dijerat dengan Pasal44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,’’ sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, Rabu (23/2).

 
Kesehatan Korban Menurun
Ditambahkan Sampson, saat ini mereka belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Karena kondisi korban yang sebelumnya dirawat di rumah, kini dirawat di Rumah Sakit (RS) An-Nissa karena kondisinya mengalami penurunan.

Karena luka bakar yang dialami, korban harus mendapatkan perawatan secara intensif.

BACA JUGA:  Tercatat 2.884 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Bengkulu Selama 2022

“Kita masih akan mendalami lagi kronologis bagaimana tubuh korban bisa terbakar hingga hampir seluruh bagian tubuhnya. Meskipun suami korban yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini sudah mengakui seluruh perbuatannya. Namun masih ada sedikit perbedaan keterangan kronologi awal mula terjadinya percekcokan antara pelaku dan korban,” demikian Sampson. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait