CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), terus mendalami aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Mi alias me (30) terhadap istrinya Helloli alias Halolit (31).
Kejadian KDRT yang terjadi di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu ini, membuat korban mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuhnya. Karena ulahnya, Mi dijerat Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling banyak Rp 30 juta. BACA JUGA: Istri Sendiri Dilempar dengan Lampu Minyak Hingga Terbakar, Begini Tampang Sang Suami “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan Mi alias Me terhadap istrinya sendiri. Atas perbuatannya, Mi dijerat dengan Pasal44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Mi alias Me terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,’’ sampai Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, Rabu (23/2).Pelaku Pembakaran Istri Ini Bakalan Lama di Penjara
Kamis 24-02-2022,13:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :