TUBEI, rakyatbengkulu.com - Enam pejabat eselon II setingkat kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang dinonjob Jumat, 29 Oktober 2021, hari ini dikembalikan ke singgasananya. Namun tidak mesti menduduki jabatan sebelumnya, hanya saja harus diaktifkan kembali sebagai pejabat setingkat kepala dinas. BACA JUGA: Mutasi 209 PNS, Kabinet Baru Kopli, Malam-malam 8 Kadis Nonjob Termasuk 3 pejabat eselon II yang hanya dirotasi jabatannya. Itu sesuai Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 616 Tahun 2022 perihal Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Mutasi. ''Benar, kami sudah menerima surat dari KASN perihal peninjauan mutasi itu,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Disentil kapan diaktifkan kembali, Mustarani mengaku masih menunggu instruksi bupati. Pemkab Lebong punya waktu 14 hari menindaklanjuti rekomendasi KASN itu sejak suratnya diterima. ''Yang jelas rekomendasi KASN itu akan kami tindaklanjuti karena mutasi yang sebelumnya kami laksanakan sebagian diantaranya dinyatakan unprosedural,'' terang Mustarani. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME mengaku belum tahu perihal surat KASN itu. Bahkan terkait jadwal pelantikan 9 mantan pejabat eselon II itu yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB hari ini, Apedo juga mengaku tidak tahu. BACA JUGA: Siap-siap, Masih Tolak Vaksin, PNS Bakal dapat Teguran ''Saya belum bisa memberikan keterangan karena memang belum tahu,'' tandas Apedo.
6 Eks Kadis ‘Terbuang’, Hari Ini Dilantik
Jumat 25-02-2022,13:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :