KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Anggota Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil menggagalkan pengiriman 22 ton batu hias ke Kota Bekasi Jawa Barat Kamis 24/2. Polisi mengamankan satu unit truk yang berisi batu hias beserta sopirnya.
Hal itu dilakukan, karena pengusaha batu hias di Kabupaten BS diduga tidak memiliki izin pertambangan secara resmi. Kepada RB, sopir pengangkut batu hias Suhirman (67) warga Kabupaten Rejang Lebong mengatakan, dirinya hanya sebagai pengangkut batu dan tak tahu menahu soal perizinan. BACA JUGA: Stok Reagen Menipis Ditambahkan Suhirman ia ditugaskan mengantar 22 ton batu tersebut ke Bekasi. Sedangkan alamat tujuan belum disampaikan oleh bos batu tersebut. “Saya ditelepon teman, lalu disuruh mengangkut batu ini. Tapi diperjalanan di Kota Manna di stop polisi, tidak tahu karena saya cuma mengantar,” kata Suhirman. Sedangkan asal batu-batu ini diungkapkan Suhirman berasal dari Kecamatan Pino Raya. Secara rinci disebutkan Suhirman ada 550 karung batu didalam truknya. Dan upah yang diberikan pihak pemilik batu Rp 400 rupiah per kilogramnya. “Kalau pemiliknya Si, warga BS. Dan kalau saya jujur ini pertama kali saya mengangkut batu ini,” ujarnya Saat menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipidter Sementara itu Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit Tipidter Ipda Priyanto menjelaskan, pihaknya hanya mengamankan satu unit truk nopol BE 9614 YA yang berisikan 550 karung batu hias.22 Ton Batu Hias Diamankan
Jumat 25-02-2022,14:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :