AIR NAPAL – Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap EV (25), warga Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU). Ia adalah tersangka pemerkosaan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mekar (15) – nama samaran— yang tak lain tetangganya sendiri.
Kejadian ini terjadi pada 5 Februari lalu di kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 14.00 WIB. BACA JUGA: Stok Reagen Menipis Korban diperkosa pelaku di perkebunan kelapa sawit, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini pada orang tuanya. Hingga akhirnya pada 12 Februari lalu, korban didampingi orangtuanya melapor ke Polres BU. Data terhimpun, kejadian ini berawal saat korban yang tidak bersekolah lagi tersebut mengantarkan makanan pada orang tuanya yang bekerja di kebun kelapa sawit. Saat itu korban mengantarkan makanan bersama adiknya. Setelah itu, korban langsung pulang lantaran tak mendapati ayahnya di pondok tersebut. Naas, saat korban pulang bertemu dengan pelaku di perkebunan kelapa sawit tersebut. Pelaku yang sempat menghentikan korban lantas manarik tangan korban dan memaksanya, melakukan hubungan badan di perkebunan kelapa sawit. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku lantas meninggalkan korban. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S. IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan jika polisi langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan visum pada korban. Termasuk memeriksa saksi-saksi. “Setelah kita pastikan telah terjadi tindak pidana, kita mengamankan pelaku tersebut,” kata Kasat. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres BU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BACA JUGA: Ratusan Liter Migor Disita Pelaku sudah mengakui perbuatannya memperkosa korban yang masih berstatus anak-anak tersebut. “Korban ini masih masih berstatus anak-anak dan menganal korban. Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan,” pungkas Kasat. (qia)Anak Putus Sekolah Diperkosa Tetangga
Jumat 25-02-2022,14:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :