CURUP, rakyatbengkulu.com – Aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias begal motor di Kabupaten Rejang Lebong (RL), memang tidak pernah pandang bulu. Kali ini, korbannya adalah para guru yang mengabdikan diri di wilayah kecamatan yang cukup jauh dari pusat Kabupaten RL. Tepatnya di wilayah Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) pada, Kamis (24/2) lalu. BACA JUGA: Motor Curian Dijual ke Binduriang, Harganya Rp 2 Juta – Rp 3,5 Juta Untuk itulah, pengurus PGRI Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kejadian yang dialami tiga orang guru di Kabupaten RL yang menjadi korban begal. Sesuai laporan dari pengurus PGRI Kabupaten RL Jumat (25/2) lalu secara resmi ke provinsi. Para korban masing-masing, Endang Purwanti, S.Pd.I guru SDN 65 RL. Chintia Darsita Junita, S.Pd.I guru SDN 55 RL dan Dora Erviana, S.Pd.I guru SDN 115 RL. Dijelaskan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, MM, M.Si melalui Wakil Ketua I Asep Suparman, M.Pd, kronologis kejadian saat ketiganya pulang dari mengajar. Saat sampai di salah satu turunan Desa Apur, dari semak-semak keluar pria dengan menenteng kayu balok menghentikan ketiga korban yang beriringan. ‘’Saat ketiga korban ini berhenti, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan merampas salah satu motor. Rekan korban yang motornya diambil sempat melempari pelaku dengan batu. Namun karena ada warga lewat, pelaku langsung kabur membawa motor ke arah pemukiman Desa Apur,’’ jelas Asep. Dilanjutkan Asep, pascakejadian, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa sekaligus melapor ke Polsek Padang Ulak Tanding (PUT). ‘’Atas kejadian ini, kita sudah mengeluarkan peryataan sikap secara resmi. Intinya mengutuk keras kejadian tersebut dan meminta polisi menangkap pelaku," tegasnya. BACA JUGA: Keluarkan Samurai, Begini Aksi Kawanan Begal Rampas Motor Korban "Kemudian, meminta pengurus PGRI Rejang Lebong dan Pengurus LKBH PGRI Rejang Lebong agar mendampingi para korban mengawal proses hukum selanjutnya,’’ sampai Asep.
Beri Jaminan
Ditambahkan Asep, mereka berharap ke depan ada jaminan dan perlindungan rasa nyaman serta aman bagi para guru yang mengajar di berbagai kecamatan jauh dari pusat kabupaten. ‘’Mereka ini menjalan tugas dan profesi sekaligus mengabdikan diri kepada daerah. Sehingga diharapkan bisa ada rasa aman dan nyaman, agar ke depan mereka bisa menjalankan tugas profesi dengan lancar dan sebaik-baiknya,’’ demikian Asep. Sementara itu, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si mengatakan, dalam rangka perlindungan profesi, sudah dilindungi oleh undang-undang. Selaku ketua PGRI Provinsi dia mengutuk keras perbuatan pembegalan terhadap guru. “Amanat undang-undang, setiap yang menjalani profesi maka dia wajib dilindungi. Oleh karena itu organisasi PGRI Provinsi mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum dan meminta aparat penegak hukum Polsek Polres hingga Polda untuk dapat mengusut tuntas persoalan itu. Surat pernyataan sikap PGRI Nomor: 156/org/prov-Bkl/XXII/2022 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru ini sudah kita sampaikan ke Kapolsek Padang Ulat Tanding, Kapolres RL, Kapolda Bengkulu, Gubernur, PGRI pusat dan lainnya,” tutupnya.Baca Selanjutnya>>>