BENTENG, rakyatbengkulu.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, masih menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Tanpa NIP, maka pembekalan terhadap CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2021 lalu belum bisa dilaksanakan. Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Promosi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, NIP sudah lama diajukan ke BKN. Namun hingga akhir bulan ini belum kunjung diterbitkan BKN. BACA JUGA: Maret, SK CPNS Bakal Dibagikan ‘’Kami sebelumnya telah menjadwalkan minggu akhir Februari ini dilaksanakan pembekalan CPNS dan PPP. Berhubung NIP nya belum juga diterbitkan BKN, mau tak mau pembekalan diundur,’’ ujar Apileslipi. Lanjutnya, pembekalan CPNS dan PPPK wajib dilaksanakan karena bertujuan untuk pengenalan lingkungan kerja kepada CPNS dan PPPK sebelum mulai bertugas di setiap OPD yang sudah mereka pilih. BACA JUGA: Leni, IRT yang Sempat Ditelantarkan 3 RS sudah Kembali ‘’Setelah pembekalan barulah penyerahan SK kepada CPNS dan PPPK. Jadi semuanya telah kami persiapkan. Baik itu proses pembuatan SK CPNS dan PPPK maupun untuk pembekalannya. Sekarang tinggal turunnya NIP dari BKN. Kami berharap dalam waktu NIP tersebut sudah terbit. Mengenai lamanya penerbitan NIP ini kami memahami karenakan sangat banyak sekali pengajuan NIP dari kabupaten/kota dalam wilayah kerja BKN VII Palembang,’’ ungkapnya. (jee)Pembekalan CPNS dan PPPK Terkendala NIP
Minggu 27-02-2022,09:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :