BENTENG, rakyatbengkulu.com - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021, batal mulai bertugas 1 Maret 2022
Hal itu lantaran, hingga saat ini pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK belum selesai. Kepala BKPSDM Benteng Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Promosi, Mashuri, SE, MM menjelaskan awalnya pihaknya memperkirakan CPNS dan PPPK sudah mulai bekerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2022. BACA JUGA: Pembekalan CPNS dan PPPK Terkendala NIP Sebab pengajuan pembuatan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, sejak bulan Februari dan diprediksi akan selesai cepat. "Namun kenyataannya hingga saat ini NIP tersebut belum selesai. Jangankan untuk menyerahkan SK kepada para CPNS dan PPPK, melaksanakan pembekalan yang sudah dijadwalkan pada minggu terakhir bulan Februari saja hingga saat ini belum terlaksana. Masih terkendala dengan NIP yang belum terbit," bebernya. Menyikapi NIP yang belum selesai ini, menurut Mashuri, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BKN. Namun jawaban dari BKN hanya meminta BKPSDM Benteng menunggu pengerjaan NIP selesai. Tidak hanya Benteng, daerah lain juga belum ada yang selesai. "Kami berharap NIP CPNS dan PPPK ini bisa cepat selesai, sehingga pembekalan dan pemberian SK bisa dilaksanakan dan mereka sudah bisa mulai bekerja," kata Mashuri. Mashuri menerangkan meskipun beberapa agenda tertunda, namun ia memastikan pelaksanaan pembekalan hingga penyerahan SK sudah mereka persiapkan dan tinggal dilaksanakan. BACA JUGA: Segera Lelang 10 Jabatan Kosong Apabila NIP sudah selesai, pembekalan akan langsung dilaksanakan. "Pembekalan dijadwalkan selama satu minggu. Setelah pembekalan selesai, dilanjutkan penyerahan SK," jelasnya. (jee) Simak Video BeritaTMT Molor, NIP CPNS dan PPPK Belum Terbit
Rabu 02-03-2022,06:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :