MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Anggota Resnaroba Polres Mukomuko (MM) meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika. Ketiganya yakni Su (31), warga Jalan Ir. Rustandi Sugianto Gang Al-Barokah 7, RT 1, RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Lalu dua lagi pemakai sekaligus pengedar, yakni Ir (37) warga Dusun Air Dikit Kecamatan Air Dikit, Mukomuko dan Je (29) warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh, Mukomuko. BACA JUGA: Bekuk Tiga Tersangka Curas “Dari ketiga tersangka ini, kita berhasil mengamankan dua unit motor, 3 unit handphone dan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 2,8 juta dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE. Tangkapan terbesar dari tangan tersangka Je, berupa 2 paket sedang sabu senilai Rp 1 juta. Lalu, 4 paket kecil senilai Rp 500 ribu, 2 paket kecil senilai Rp 200 ribu. 1 paket kecil sisa pakai dan 1 unit smartphone. Seluruhnya diamankan dari kediaman tersangka. “Tersangka kita tangkap pukul 23.45 WIB pada 26 Februari 2022,” kata Kapolres. Sedangkan dari tersangka Ir, diamankan sekitar pukul 20.15 WIB pada 17 Februari 2022. BACA JUGA: Tim Puslabfor Polda Sumsel Turun Kemudian, tersangka Su ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB pada 18 Januari 2022, di jalan lintas Bengkulu - Padang Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya. (hue)
Polres MM Amankan Sabu Rp 2,8 Juta
Rabu 02-03-2022,09:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :