BENGKULU - Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu memanggil owner arisan online berinisial RH warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah. Di mana sebelumnya, RH dilaporkan oleh 22 member arisan online yang mengaku telah tertipu saat mengikuti permainan arisan tersebut.
RH datang didampingi penasihat hukum (PH) nya, Sugiarto, SH. Dalam pemanggilan itu, RH dimintai klarifikasinya terkait dugaan penipuan yang dilaporkan para membernya. Beberapa jam usai menjalani pemeriksaan, RH pun diperbolehkan pulang. BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Penipuan Arisan Online Rp 1,2 Miliar? Ini Fakta Barunya Kepada RB, Sugiarto mengatakan, bahwa kliennya hanya dimintai klarifikasi dan sampai saat ini statusnya masih sebagai terlapor, belum tersangka. “Saya hanya mendampingi saja, dan tadi klien kita sudah pulang,” kata Sugiarto, (1/3). Sugiarto dengan tegas membantah kalau kliennya disebut merugikan puluhan member dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Menurutnya bahwa uang setoran member tersebut sudah dikembalikan bahkan ada yang berlebih. “Tadi (kemarin, red) kita mendatangi panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Apa yang dilaporkan itu kita bantah dan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar itu tidak benar. Bahkan kerugian yang dialami oleh para korban itu sudah dikembalikan,” sampainya.Owner Arisan Online Bantah Menipu
Rabu 02-03-2022,10:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :