BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Capaian realisasi serapan anggaran Dana Desa (DD) belum 1 persen dari total pagu anggaran Rp 1 triliun. Atau baru Rp 7,2 miliar yang sudah terserap. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Syarwan mengungkapkan, angka serapan tersebut per 4 Maret.
"Masih kecil sekali serapannya, hanya Rp 7,2 miliar atau 0,17 persen dari pagu satu triliun rupiah,’’ sebutnya, Jumat (4/3). Untuk itu Syarwan berharap hendaknya ini menjadi perhatian serius. Baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Sehingga dapat mengoptimalkan penyerapan dana desa yang sudah dikucurkan. "Kepala desa dan perangkat desa berkolaborasi agar segera menyelesaikan persyaratan untuk pencairan. Pemkab juga kita minta agar perbup (peraturan bupati, red) cepat diselesaikan, sehingga dana desa bisa disalurkan,’’ ujar Syarwan. Untuk diketahui, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1 triliun. ‘’Diwajibkan menyediakan 40 persen dari pagu dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tujuannya membantu masyarakat kurang mampu. Ini wajib. Kalau tidak sampai 40 persen, maka Bupati diberikan kewenangan untuk mengambil diskresi," ungkapnya. BACA JUGA: Usai Rebutan di Pasar, Warga Datangi Gudang Migor Dia mencontohkan untuk kebijakan diskresi ini. Misalkan desa A 40 persen tidak sanggup, mungkin hanya 30 persen. Sisa 10 persen bisa digeser ke desa yang lain yang lebih membutuhkan. "Harapannya seperti tahun lalu, kan tiga tahap. Tahap pertama 40 persen, kemudian 40 persen dan terakhir 20 persen agar terserap secepatnya mungkin. Itu setelah dikurangi dari BLT,’’ jelas Syarwan. Apalagi di Undang-Undang Desa menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain kewenangan, desa juga diberikan sumber dana agar dapat mengelola potensi yang dimiliki untuk peningkatan ekonomi desa.Serapan DD Belum 1 Persen, Pemdes Diminta Segera Selesaikan Persyaratan
Sabtu 05-03-2022,12:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :