BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dengan diterbitkannya Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, menjadi dasar untuk Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda halnya dengan Tenaga Harian Lepas (THL) atau yang sering disebut honorer, yang tak diatur dalam UU tersebut untuk mendapat THR. Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler. Menurut Dempo bahwa THR merupakan hak bagi semua pekerja untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Untuk itu, ia menyarankan agar Pemprov Bengkulu bersinergi dengan Banggar DPRD Provinsi, mencari solusi persoalan ini. BACA JUGA: THR dan Gaji 13 ASN Dipastikan Cair April dan Awal Juli "THR itu mesti diberikan kepada semua orang yang bekerja di pemda. Termasuk juga untuk honorer maupun THL, mereka juga berhak itu. Bagaimana langkahnya nanti, maka itu harus dibicarakan oleh tim anggaran Pemprov dan DPRD. Semua ada solusinya asal ada kemauannya,’’ sebutnya. Berdasarkan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diketahui bahwa untuk THR dicairkan sebelum Idul Fitri yakni April 2022. Melihat dari tahu sebelumnya, pencairan THR 2022 dilakukan dua minggu sebelum lebaran. Di mana besarannya bila melihat dari tahun 2021 THR diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. "Menurut saya, pemerintah meski memperhatikan setiap THL atau honorer. Mereka mesti mendapat THR Idul Fitri. Karena itu sangat dibutuhkan mereka dalam menyambut hari raya,’’ imbuh Dempo. Mengingat masih pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat tahun lalu, terpaksa mengambil kebijaksanaan memangkas alokasi anggaran THR. Tahun ini, berpotensi kembali menerapkan kebijakan yang sama mengingat status pandemi belum dicabut. Salah satu tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang enggan disebut namanya berharap tahun ini mendapatkan THR. Pasalnya, saat hari raya tersebut tak dipungkiri pengeluaran semakin besar. Ditambah lagi naikan harga sembako dan beberapa komoditi lainnya. "Terakhir dapat THR tahun 2020, pas awal-awal pandemi. Dapat satu bulan gaji. Tahun lalu, kita tak lagi dapat. Semoga tahun ini THR kita ada,’’ harapnya. BACA JUGA: Distribusi Gas Subsidi Harus Diawasi Pada tahun 2021, PP Nomor 63 tahun 2021 hanya menjelaskan THR untuk tenaga PPPK. Sehingga hanya ASN yang memperoleh THR. Selain itu THR juga tidak diperuntukkan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan PNS memangku jabatan eselon II. Baca Selanjutnya>>>Upayakan THR Honorer
Sabtu 05-03-2022,12:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :