Dua Jukir Ilegal Diangkut ke Polres

Minggu 06-03-2022,11:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Polisi Tertibkan Pasar Panorama

BENGKULU, rakyatbengkulu.com Anggota Satreskrim Polres Bengkulu, (5/3) siang melakukan razia juru parkir (Jukir) liar yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), di wilayah pasar Panorama.

Dari beberapa jukir yang diperiksa di temui ada dua Jukir yang tidak memiliki izin atau SPT dari pihak ketiga sebagai pengelola.

Disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau S.I.K, M.H. razia jukir di Pasar Panorama ini agar juru pakir yang bertugas sudah mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

Hal ini guna memberikan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat saat parkirkan kendaraan saat ke pasar.

BACA JUGA:  Menunggu Joker “Ada dua Jukir di Pasar Panorama yang kita amankan. Keduanya tidak memiliki SPT saat diperiksa,” sampai Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat, setelah pihaknya menemukan adanya Jukir yang masih mengunakan SPT yang sudah habis masanya. Maka lanjutnya, polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak pengelola agar memberikan SPT baru kepada Jukir di wilayah Pasar Panorama yang masuk dalam wilayah zona 6.

“Untuk menertibkan Jukir di Zona 6 Pasar Panorma, kita akan memanggil pihak yang mengelola agar memberikan SPT kepada jukirnya,” katanya.

Dijelaskan Kasat untuk Jukir yang diperiksa diantaranya, beraktivitas di Jalan Salak Raya berinisial Ru serta di Jalan Kedondog berinisial Ir.

BACA JUGA:  Serapan DD Belum 1 Persen, Pemdes Diminta Segera Selesaikan Persyaratan Polisi hingga tadi malam masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan dan dokumen para juru parkir yang tidak memiliki SPT resmi dari pemenang lelang pengelola parkir Zona 6.

“Kita juga memberikan imbauan kepada para juru parkir yang tidak memiliki SPT agar menghentikan kegiatannya di tempat tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Perda Kota Bengkulu Nomor : 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” tutupnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait