BENGKULU, rakyatbengkulu.com - MB (18), warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan Satreskrim Unit PPA Polres Bengkulu. MB ditangkap dengan sangkaan, sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dari aksi bejatnya, seorang pelajar perempuan asal Kota Bengkulu yang masih berusia 13 tahun. Persetubuhan tersebut dilakukan MB terhadap korban di salah satu hotel, yang berada di Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Selasa (8/3) malam. BACA JUGA: Masuk Lewat Atap, Pencuri Bobol Gerai Indomaret Kandang Peristiwa ini terungkap saat Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, menerima laporan dari keluarga korban yang melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MB. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Rabu (9/3) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dirinya menyebutkan, saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban dari pelaku ini masih anak bawah umur," sampainya," Rabu (8/3) malam. BACA JUGA: Lihat Adik Dikeroyok, Kakak Tusuk Pelajar Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan kwitansi pembayaran hotel, handuk, serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tok) Simak Video Berita
Dibawa ke Hotel, Siswi Disetubuhi
Rabu 09-03-2022,21:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :