MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tersangka RM (20) akhirnya dihentikan proses penuntutannya oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, kemarin (9/3). Hal itu setelah melihat beberapa pertimbangan.
Diantaranya melihat kondisi anak RM yang masih bayi, serta kondisi ibu dari bayi tersebut yang tidak punya pekerjaan. Selain itu antara terdakwa dengan korban, punya hubungan suami istri dan berkomitmen tetap melanjutkan hubungan tersebut. Serta keduanya menyatakan masih saling mencintai dan menyayangi. Sehingga, terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan itu, RM dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Status tersangka dan penahanannya pun dicabut, terhitung kemarin (9/3). “Kita lakukan ini dengan hati nurani, bukan karena faktor lain. Dan Kejari Mukomuko punya kewenangan sebagai pengendali perkara. Ada anak bayi, ibunya tidak bekerja. Inilah kami melaksanakan kewenangan kami. Kita punya inisiatif melakukan penghentian perkara ini, berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice,” sampai Kajari didampingi Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH. BACA JUGA: Kematian Tertinggi karena Hipertensi dan Kegemukan Kendati pihaknya punya kewenangan, namun Kajari menegaskan, kebijakan yang digunakan pihaknya tetap mempedomani sejumlah ketentuan. Artinya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa dilaksanakan keadilan restoratif. Diantaranya, perbuatan itu baru pertama kalinya dilakukan terdakwa. Lalu ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan nilai kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu, terdakwa berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian korban sebagai istrinya tidak akan menuntut kembali dikemudian hari, demikian juga dengan pihak keluarga. Serta keduanya bersedia saling memaafkan dan berdamai. Dan berkomitmen untuk terus melanjutkan hubungan ikatan batin, suami istri. BACA JUGA: Otak Pelaku Pemerasan Kades Meninggal DuniaPenganiaya Istri Dibebaskan, Ini Penjelasan Jaksa
Kamis 10-03-2022,08:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :