Curi Dua Gelang Emas Teman Pria, Ibu Muda Terancam 5 Tahun Penjara

Senin 14-03-2022,16:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang ibu muda berinisal YY (24) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu yang sebelumnya diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu terancam hukum maksimal 5 tahun penjara. Hal ini setelah YY terbukti melakukan pencurian gelang emas milik teman lelakinya CH (36), warga asal Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan. Aksi pencurian dilakukan saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang yang berada Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. BACA JUGA:  Nginap Bareng di Hotel, Ibu Muda Curi Emas Teman Pria, Kini Berurusan dengan Polisi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa YY tak hanya mencuri satu gelang emas seberat 36 gram berwarna putih milik korban. Namun YY juga mencuri sebuah gelang emas berwarna kuning milik korban, seberat 17,5 gram dan telah digadaikan. "Yang dicuri ini dua buah gelang korban yakni gelang emas berwarna putih dengan gelang emas berwarna kuning. Saat penangkapan kita hanya menemukan gelang emas putih. Sementara gelang satu sudah digadaikan pelaku seharga Rp 5,3 juta," sampai Kasat, Senin (14/3). Lanjutnya, kepada pihak kepolisian YY mengakui perbuatannya tersebut dan mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. BACA JUGA:  Jembatan Padang Serai Mulai Lapuk Akibat perbuatannya tersebut YY terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Pengakuannya kepada penyidik lantaran untuk kebutuhan sehari-hari, pengakuannya mendesak saja. Namun kita masih mendalami kasus ini, karena pengakuan korban masih ada barang yang hilang," tutupnya. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait