Residivis Dua Kali Kasus Yang Sama
BENTENG, rayatbengkulu.com - Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil mengamankan Pu (53) warga Kota Bengkulu, Senin (14/3). Wanita paruh baya ini ditangkap setelah menipu Rosmiani (40) warga Desa Rajak Desa Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Benteng. Untuk diketahui tersangka ini merupakan resedivis dua kali dengan perkara yang sama, namun untuk kasus dua kali yang sebelumnya terjadi di Kota Bengkulu. Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Donald Sianturi, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang mengaku ditipu tersangka dan mengalami kerugian Rp 120 juta. “Tersangka ini tidak hanya satu kali ini saja melakukan penipuan seperti ini, melainkan sudah dua kali,” jelasnya. Dia menambahkan, untuk kronologi kejadiannya, berawal saat tersangka ini menemui korban di Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti. Yang mana tersangka menawarkan PNS Bea Cukai kepada adik korban berinisial AP. Syaratnya korban harus memberikan uang sebesar Rp 120.000.000. BACA JUGA: Baru Dilantik, Oknum Pejabat Setwan Diciduk Polisi, Terlapor Penipuan CPNS “Dalam perjanjian kedua belah pihak ini, apabila adik korban tidak lolos menjadi PNS, maka uang tersebut akan dikembalikan oleh tersangka. Karena percaya maka pada tanggal 22 September 2020 korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp. 120.000.000 secara bertahap sesuai dengan Kwitansi yang ada,” ungkapnya.Penipu Modus Lulus PNS Ditangkap
Rabu 16-03-2022,08:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :