JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menurunkan usulan biaya haji reguler 2022. Semula kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu mengusulan ongkos haji yang ditanggung jamaah sebesar Rp 45 jutaan/orang.
Usulan ini kemudian diturunkan menjadi Rp 42,45 juta/orang. Perubahan usulan biaya haji tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (16/3). Dia mengatakan perubahan usulan biaya haji itu mengikuti perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Arab Saudi. Khususnya ketentuan protokol kesehatan. ’’Untuk itu kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes (di Arab Saudi, Red),’’ katanya. Hilman mengatakan secara keseluruhan ongkos haji yang diusulkan Kemenag mencapai Rp 83 juta/orang. Dari jumlah tersebut, biaya haji yang dibayarkan jamaah Rp 42,45 juta. Sisanya sebesar Rp 40,5 ditalangi subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ada sejumlah poin pembiayaan yang dicoret, sehingga biaya haji lebih murah. Umumnya terkait protokol kesehatan di Saudi. Misalnya semula ada biaya tiga kali swab PCR di Saudi masingmasing Rp 275 ribu. Kemudian ada ongkos menginap di hotel untuk karantina di Saudi selama lima hari sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,8 juta. Lalu juga ada biaya konsumsi karantina jamaah di Jeddah sebesar 300 riyal atau sekitar Rp 1,14 juta. Di dalam rincian usulan biaya haji yang baru, komponen-komponen itu tidak ada. Yang tersisa adalah komponen protokol kesehatan di tanah air. Diantaranya satu kali swab PCR sebelum keberangkatan Rp 275 ribu, satu klas PCR saat tiba di tanah air Rp 275 ribu, dan konsumsi saat karantina kepulangan satu hari sebesar Rp 150 ribu.Biaya Haji jadi Rp 42 Jutaan
Kamis 17-03-2022,09:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :