Tiga Nama Calon Caretaker Bupati Benteng Diusulkan

Kamis 17-03-2022,13:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masa jabatan bupati dan wakil bupati Bengkulu Tengah berakhir pada 22 Mei 2022.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menjelaskan sebelum masa akhir jabatan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengusulkan tiga nama kandidat dari eselon II Provinsi untuk mengisi jabatan tertinggi di Kabupaten Benteng itu.

"Ini hak preogratif pak gubernur. Tapi pastinya gubernur akan menentukan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.

Tentunya demi kepentingan daerah. Itu yang harus digarisbawahi. Yang pasti Pak Gubernur sangat berhati-hati dalam mengusulkan tiga nama itu. Karena inikan untuk kepentingan daerah," kata Khairil, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Tiga Nama Calon Caretaker Bupati Benteng Masih Disimpan Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pilkada baru akan digelar pada 2024.

Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.

Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

"Mekanismenya sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan pemerintah.

Pak gubernur kan mengajukan tiga nama. Berdasarkan persyaratan yang ditentukan, yakni pejabat eselon II di tingkat Provinsi," papar Khairil.

Sementara itu, saat dikonfirmasi berkenaan dengan calon pejabat eselon II yang akan diusulkan nanti.

Dirinya belum bisa berkomentar banyak.

Pasalnya, hal tersebut merupakan hak preogratif gubernur. Saat nanti, mendekati  23 Mei maka akan diketahui para pejabat yang diusulkan itu.

BACA JUGA:  Herwin Suberhani Perjuangkan Aspirasi Rakyat "Kalau proses Kemendagri untuk usulannya itu 14 hari kerja. Sebelum ditetapkan, artinya memang masih cukup waktu lah.

Yang pasti Pak gubernur sangat berhati-hati dalam mengusulkan tiga nama itu. Karena inikan untuk kepentingan daerah.

Bukan untuk kepentingan pribadi beliau. Untuk kepentingan daerah, pasti beliau akan memilih pejabat yang terbaik," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 201 UU Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.

Sehingga, untuk caretaker Benteng itu dari 2022 sampai Pilkada itu di 2024.

Artinya, bisa saja memiliki masa 3 tahun jabatan untuk caretaker ini. Bila menunggu pelantikan hingga 2025 mendatang.

Terkait caretaker Benteng ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu  Dapil Bengkulu Utara-Benteng, Tantawi Dali menyarankan dalam pengusulan untuk penjabat caretaker Benteng nanti.

Harus mempertimbangkan kemampuan dan integritas dari pejabat yang bersangkutan.

"Juga yang bisa memimpin, mengorganisir Pemda Bengkulu Tengah. Jangan sampai terlalu politis dalam menentukan penjabat ini," pinta Tantawi.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait