Uang Pemberian Rp 50 Ribu Bongkar Kedok Kakek Cabul, Korban Siswi Kelas 5 SD

Rabu 23-03-2022,08:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MU (60) warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, nekat “menggagahi” anak tetangganya sebut saja Kuntum (11)--bukan nama sebenarnya.

Korban Kuntum yang masih duduk di kelas 5 SD ini, mengaku sudah dua kali dicabuli oleh tersangka MU.

Akibat perbuatannya itu, MU langsung diciduk polisi dan  (23/3) dilakukan penahanan.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Indro Witayuda Prawira, S.Tk, MH menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka MU sudah mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Empat Terdakwa OTT Bantuan UMKM Dituntut 1 Tahun 6 Bulan “Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur ini sudah kita amankan dan sudah ditahan, modusnya tersangka selalu memberi uang setelah mencabuli korbannya,” katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka MU yang berprofesi sebagai petani itu diamankan Senin (23/3) di rumahnya.

Terbongkarnya perbuatan tersangka ini Sabtu (19/3) sekitar pukul 18.00 WIB saat ibu korban menanyakan kepada korban dari mana mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu yang ada di tangannya.

Lalu, korban menjawab uang tersebut diberi oleh MU.

Curiga, sang ibu kembali bertanya kenapa tersangka member uang dan saat itulah korban menceritakan telah dicabuli oleh MU.

Jawaban korban membuat ibunya murka dan memutuskan untuk melaporkan MU ke Polres Kaur.

Tak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka.

BACA JUGA:  Baru Satu Bulan Bebas, Jerat Narkoba Tak Bisa Lepas Dalam keterangannya saat diperiksa tersangka mengkaui perbuatan itu sebanyak dua kali.

Salah satunya dilakukan pada Jumat (18/3) sekitar pukul 10.30 WIB di dalam kamar tersangka.

“Tersangka kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” demikian Kasat Reskrim. (cw3)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait