BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan penyuluhan hukum dan peningkatan literasi bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), yang kerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu. Ini merupakan upaya atau langkah pemerintah untuk selalu meningkatkan peran, melindungi dan mengembangkan, dan memberdayakan UMK. Dimana adanya sadar hukum bagi pelaku usaha.
Kegiatan dengan tema peningkatan literasi pelaku UMK dan terhadap perseroran perorangan, perpajakan dan perjanjian/kontrak.
Kegiatan dibuka langsung Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu yang diwakili Sekretaris, Dedi Chandra didampingi Kabid Pengembangan UMKM, Tarmizi Maliki dan Bidang Usaha Mikro diwakili Analisis Kebijakan Ahli Madya, Drs. Riwayat M.si. Kegiatan diikuti 40 peserta pelaku UMK Se-Provinsi Bengkulu, yang akan digelar selama 23-25 Maret di Grage Hotel Bengkulu.
Dalam sambutanya, Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM melalui Analisis Kebijakan Ahli Madya, Drs. Riwayat M.Si mengatakan, pelaku UMK terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinanan. Namun terlepas dari itu, faktanya masih dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang, diantaranya pelaku UMKM belum memahami Legalitas, belum memahami perusahaan perseroan, dan makna pentingnya perjanjian/kontrak dan perpajakan untuk kelangsungan dan keberhasilan usaha.
“Jadi setelah kegiatan penyuluhan dari materi, pelaku UKM sadar hukumlah, supaya mereka itu, dalam melakukan usahanya tahu hak dan kewajibannya, diharapkan kedepannya tidak dirugikan ini harus ada perjanjian/ kontrak kerjasama,” kata Riwayat, Rabu (23/3).
Selain akan menumbuhkan sadar Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, baik dalam pendirian badan hukum perseroan guna peningkatan usaha menuju naik kelas, juga timbul akan kesadaran perpajakan.
“Selain itu diharapkan mampu menstabilkan keberlangsungan suatu usaha untuk meningkatkan usahanya di masa yang akan mendatang, melalui penyuhan ini juga diharapkan pelaku UMKM bisa juga memahami tentang perseroan yang diatur melalui PP Nomor 8 tahun 2021 itu diberikan kesempatan bagi UMK untuk mendapatkan badan hukum. Nanti dengan ini bisa mengakses program pemerintah, jika sudah berhasil dan naik kelas juga ada kesadaran bayar pajak,” harap Riwayat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Bengkulu, melalui Dedi Chandra menuturkan, pihak mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada KemenkopUKM, Deputi Bidang Usaha Mikro atas difasilitasinya para UMKM di Bengkulu. Sehingga diharapkan mereka bisa menambah ilmu yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.
“Ini merupakan kalaborasi kita Dinas koperasi UKM Provinsi Bengkulu dengan KemenkopUKM, dan harapanya diadakannya kegiatan ini. Pelaku UMKM benar-benar dapat ilmu dan wawasan paham terkait pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak. UMKM bisa naik kelas, bisa mempunyai badan hukum yang legal,” ungkap Dedi.
“Sekali lagi kita harap, UMKM Bengkulu maju, income naik, aset bertambah, dan bisa kontribusi pajak bagi negara kita,” tutup Dedi. (gik/prw)