AREA Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan meyakinkan pihaknya terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus solar subsidi, serta fokus pelayanan di jalur logistik maupun jalur - jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya. “Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” lanjutnya. BACA JUGA: Laporan Khusus: Pertamina Gagal Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6. Kendaraan layanan umum meliputi ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah. Juga, kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang. Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat. Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi. "Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," ucapnya. BACA JUGA: Oknum Guru Honorer Cabuli Murid, Modusnya Beri Nilai TinggiAntrean Solar, Pertamina Bilang Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Jumat 25-03-2022,17:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :