MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, bocah SD yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko dicabuli oleh seorang pemilik warung manisan.
BACA JUGA: Jeritan Hati Para Sopir Truk di Tengah Antrean Panjang Solar, Pulang Istri Ngomel-ngomel Aksi pelaku yang sudah berumur 45 tahun itu, diketahui dilakukan pada 18 Maret lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, di warungnya. Beruntung, aksi tersebut tidak sampai berlanjut. Lantaran warung pelaku didatangi pembeli. Sehingga pelaku cepat - cepat keluar. Korban pergi bersama adiknya meninggalkan warung, berjalan kaki pulang ke rumah. BACA JUGA: Jaga Perdamaian Papua, Boy Rafli Diganjar Penghargaan Kapolda Pro Eksistensi Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK didampingi KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH mengatakan, pelaku telah ditangkap dari kediamannya. Sudah jebloskan ke dalam Hotel Prodeo Polres Mukomuko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penangkapan terhadap tersangka cabul pada anak di bawah umur, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediamannya, Selasa (22/3),” sampai Kasat. (hue)Di Warung, Bocah SD Dicabuli
Minggu 27-03-2022,07:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :