MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA merevisi komposisi tim seleksi (timsel) jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Kebijakan tersebut setelah Bupati dilayangkan surat oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. "Hari ini kita masih merevisi keputusan bupati tentang tim seleksi. Dasarnya, sesuai dengan surat gubernur yang kita terima,’’ kata Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto, SH, M.Si, CLA, (21/3). BACA JUGA: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Sudah 1.700 Pelanggaran Surat gubernur intinya mengevaluasi komposisi tim seleksi, khususnya dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebelumnya yang diutus dari Pemprov Bengkulu adalah Asisten 3, diganti Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dr. H. Iskandar, ZO, SH, M.Si. ‘’Karena ada evaluasi dari Gubernur, jadi kita ikuti. Kalau unsur lainnya, seperti dari akademisi maupun unsur Pemkab Mukomuko, tidak ada perubahan," ujar Abdianto. Ia memastikan tahapan lelang JPT Pratama Pemkab Mukomuko akan dimulai sebelum berakhirnya Maret 2022. Kepastian ini setelah sembilan jabatan yang diajukan Bupati untuk dilelang mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Dalam bulan ini sudah dimulai tahapan lelangnya,’’ sebut Abdianto. Sembilan jabatan eselon II yang dilelang meliputi, Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berikutnya, jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Semuanya itu sudah bisa kita lelang,” imbuhnya. Ada dua jabatan lagi yang tidak akan ditunggu untuk dilelang. BACA JUGA: Truk Pertamina Tabrakan di Seluma, Datsun Remuk Yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektur Inspektorat Daerah. Keduanya belum diajukan ke KASN lantaran Bupati Mukomuko memutuskan menunda sementara waktu pengisian dua jabatan tersebut. (hue)Ada Surat Gubernur, Bupati Evaluasi Timsel JPT
Minggu 27-03-2022,08:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :