Bulan Depan TPP ASN Cair

Senin 28-03-2022,09:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENTENG, rakyatbengkulu.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat akan cair minggu kedua bulan depan ini. Saat ini BKD masih memproses untuk pencairan TPP ASN.

Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto, SE, MM melalui Kabid Anggaran BKD Benteng, Ade Christian, S. STP, M.Si mengatakan, pihaknya memastikan TPP sudah bisa cair bulan depan.

Minggu ini verifikasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran TPP ASN di lingkungan Pemkab Benteng sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:  “Nyangkut”, ASN Diminta Sabar menanti TPP “Dengan begini paling lambat pekan kedua bulan April mendatang TPP sudah bisa cair, tergantung cepat lambatnya OPD mengusulkan berkas ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sebelum diajukan kepada BKD untuk dilakukan pencairan. Untuk pencairan TPP selama tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret,” jelasnya.

Ade menambahkan dalam pencairan TPP setiap OPD, pihaknya tidak menunggu beberapa OPD mengumpulkan berkas baru dicairkan.

“Jadi cepat atau lambatnya pencairan TPP ini tergantung dari OPD masing - masing.  Kalau mau cepat silakan cepat urus pemberkasan di BKPSDM dan segera serahkan kepada kami,” ujarnya.

BACA JUGA;  Insentif Vaksinator Segera Disalurkan Anggaran TPP yang tersedia tahun ini tetap sama dan tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 36 miliar.

 
Tertinggi Rp 13,5 Juta
Dijelaskannya, setiap jabatan menerima TPP berbeda - beda tergantung jabatan ASN bersangkutan.

“Untuk TPP yang diterima Sekda sekitar Rp 13,5 juta, kepala dinas sekitar Rp 8 juta, sekretaris dinas Rp 3,9 juta, kepala bidang sekitar Rp 3,4 juta dan jabatan eselon IV Rp 1,3 juta,” bebernya.

Dilansir sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Jhon Eko Aswidian SE, M.Si mengatakan setiap OPD yang ingin mengajukan pencairan TPP ASN harus mengajukan pemberkasan terlebih dahulu. (**)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait