BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Belum jera, Napi asimilasi kembali jadi bandar narkoba. Mantan narapidana kasus narkotika tersebut berinisial IS (40), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. BACA JUGA: Kurir Dibekuk, Kedapatan Simpan Sabu di Casing Handphone IS diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran kembali menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Polda Bengkulu. IS yang disinyalir sebagai bandar narkoba ini kembali diamankan petugas. Ini setelah dia kedapatan menyimpan belasan paket sabu, yang disembunyikan di dalam kursi sofa di kediamannya saat petugas melakukan penggeledahan. Penangkapan terhadap IS ini, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan petugas setelah mengamankan seorang kurir sabu berinisial RO. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, pengungkapan terhadap IS ini berdasarkan informasi dari tangkapan sebelumnya. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap IS di kediamannya. "Dia (IS) ini seorang bandar dan ini merupakan pengembangan dari seorang kurir yang sebelumnya kita tangkap. Dari tangan IS ini saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket siap edar narkotika di atas kulkas. Serta, 1 paket besar jenis sabu yang disimpan di dalam kursi sofa," sampai Kasubdit, Senin (28/3). IS beserta barang bukti, kemudian langsung diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan IS ini mengakui bahwa barang ini merupakan miliknya dan kita indikasi sebagai bandar. Dari barang bukti paket besar sabu yang disimpan pelaku di dalam sofa tersebut, kalau dipecah menjadi paket kecil dapat berjumlah belasan paket," sambungnya. Dirinya menambahkan, bahwa pelaku IS ini merupakan residivis yang pada tahun 2015 lalu pernah ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kasus narkotika. Tak Jera Kemudian kembali pada tahun 2019, pelaku tertangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu. Saat menjalani hukuman selama 2 tahun, IS dibebaskan lantaran mendapatkan program asimilasi hingga bebas pada Juni 2021. BACA JUGA: Pertimbangan Fungsi Kemanfaatan, Perobohan View Tower Masih Dikaji Namun seolah tidak jera, IS kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus serupa. "Ini kali ketiganya pelaku IS ini berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus narkotika. Saat ini kita masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut," demikian Manogi Simaremare. (tok) Simak Video BeritaBelum Jera, Napi Asimilasi Kembali Jadi Bandar Narkoba
Senin 28-03-2022,15:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :