BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Imron (57) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu yang sebelumnya diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu usai melakukan penggalian lahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu beberapa waktu lalu.
Telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang menarik dalam kasus tersebut. Apa? Belakangan diketahui, alat berat digunakan adalah Barang Bukti (BB) dalam kasus lain yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu. BACA JUGA: Garap Kawasan Hutan TWA, Imron Diamankan Polda Disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol. Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit I (satu) Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Julius, ekskavator yang digunakan Imron merupakan BB atas perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani pihaknya tertanggal 7 Maret 2022 lalu. "Untuk alat berat yang digunakan tersangka yang saat ini ditangani subdit Tipidter. Merupakan barang bukti kasus yang kita tangani di Kamneg. Pada tanggal 7 Maret 2022 jadi barang bukti kita," sampainya, Rabu (30/3). Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka Imron yang telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Diketahui, alat berat merupakan BB yang dititipkan oleh penyidik Ditreskrimum dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun dipergunakan oleh tersangka Imron, untuk menggarap lahan TWA. "Iya itu BB-nya dari Ditreskrimum karena ada tindak pidana yang ditangani Ditreskrimum dan telah dilakukan penyitaan. Saat Tipidter melakukan penyelidikan di lapangan ternyata barang bukti tersebut dipakai untuk melakukan penggarapan di lokasi TWA," sampai Sudarno.Ternyata, Penggarap TWA Gunakan Alat Berat Barang Bukti Ditreskrimum
Rabu 30-03-2022,16:23 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :