Jual Obat Penggugur Kandungan, Oknum Perawat Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 31-03-2022,16:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang perawat berinisial KD (27), warga asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara. Ini setelah KD terlibat sebagai pelaku penjual obat keras penggugur kandungan.

KD sebelumnya diamankan Tim Buser Macan Gading dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu bersama tiga orang lainnya. Ketiganya, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA;  Jual Obat Penggugur Kandungan, 4 Diamankan, Salah Satunya Perawat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, dari tangan KD saat diamankan di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat keras yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Serta, sejumlah barang bukti lainnya. Atas tangakapan tersebut, KD terancam pasal berlapis.

"Dalam kasus ini disangkakan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta, Undang - undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sampainya, Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Menaker Apresiasi BRI Ciptakan Value Berkelanjutan Melalui PKB dengan Serikat Pekerja Nasional Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Bengkulu. Sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait