BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial KN yang telah berstatus sebagi tersangka, saat ini resmi ditahan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Ia ditahan terkait kasus penelantaran anak dan istri. Sekdis PUPR Benteng ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Penahanan terhadap KN ini dilakukan di Sel Tahanan Mapolda Bengkulu setelah pihak Penyidik melakukan pemeriksaan pada Kamis (31/3) malam. BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan, Pejabat Benteng Telantarkan Istri Akhirnya Ditahan Sebelumnya, KN telah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir saat penyidik melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksa terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka. Alasan KN mangkir kepada penyidik bahwa KN tengah berada di luar Kota Bengkulu. Namun didapati informasi bahwa KN masih berada di seputaran Kota Bengkulu. Hingga akhirnya saat penyidik melakukan pendekatan, KN yang mendatangi Mapolda Bengkulu langsung dilakukan pemeriksaan. Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP. Nurul Huda, membenarkan penahanan terhadap tersangka KN yang merupakan oknum pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut. BACA JUGA: Pejabat Perkim Bakal Tersangka Penelantaran Isteri dan Anak "Untuk tersangka resmi kami tahan di Rutan Mapolda Bengkulu malam tadi setelah sempat dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan sempat beberapa kali mangkir saat kita melakukan pemanggilan," ungkapnya, Jumat (1/4).Telantarkan Anak Istri, Sekdis PUPR Benteng Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat 01-04-2022,12:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :