JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Polisi resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah menjerat affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun tersangka itu ialah salah satu manajer di aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnus Hermawan mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022. BACA JUGA: Satgas Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Termasuk Binomo “Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/4). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Jenderal bintang satu ini mengatakan salah satu tugas Edgar ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer). “Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo. Yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia. Untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu. BACA JUGA: WAWANCARA EKSLUSIF RB BERSAMA BUPATI FERRY RAMLI: Habis Jabatan, Mau ke Mana? Dia menjelaskan Brian pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).Polisi Tetapkan Tsk Baru Kasus Binomo, Ini Perannya
Minggu 03-04-2022,13:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :