Guru Ngaji Cabul Divonis 12 Tahun

Minggu 03-04-2022,14:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, kepada mantan guru ngaji, Su.

Pria yang tinggal di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Hal itu dibenarkan Ketua PN Mukomuko Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH, (2/4). “Ya betul, perkaranya sudah putus,” katanya.

BACA JUGA:  Akhir Kisah Guru Ngaji Cabul, Usai 14 Kali “Tiduri” Siswi SMP

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Mukomuko pada 31 Maret 2022. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

 Dan vonis tersebut lebih berat dua tahun dari tuntutan penuntut umum. Yang mana penuntut umum waktu itu, menuntut pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

          “Keadaan yang memberatkan rerdakwa, bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban. Perbuatan rerdakwa telah membuat anak korban trauma dan malu dan perbuatan terdakwa telah melanggar norma susila dan meresahkan masyarakat,” pungkas Rahma.

Dari data yang RB peroleh, bahwa perbuatan bejat Terdakwa telah dilakukan hingga 15 kali. Dalam rentang waktu dari Juni 2020 hingga Agustus 2021. Dan seluruh perbuatan itu dilakukan di kamar tidur Terdakwa, saat sang istri tengah tidak di rumah, dan rumah dalam kondisi sepi.

BACA JUGA:  Jangan Parkir Sembarangan, Motor Raib Saat Asyik Mandi di Pantai Zakat

Korban merupakan murid ngaji terdakwa Su, dan hanya menurut lantaran status Terdakwa sebagai guru ngaji korban sejak kecil. Meskipun korban yang masih anak di bawah umur itu sempat beberapa kali berusaha melakukan perlawanan.

Pakai Pengaman Aksi terdakwa paling sering dilakukan di pagi hari. Saat menjalankan aksinya, terdakwa diketahui memakai pengaman alias kondom.

Dan setiap ingin menyalurkan hasrat bejadnya, selalu diawali dengan mengirim pesan melalui WhatsApp ke korban. Serta selalu meminta korban masuk rumah terdakwa, melalui pintu belakang yang sengaja tidak dikunci.

BACA JUGA:  Hukum Berat Pemerkosa Siswi di Kebun Sawit

Beberapa kali usai menjalankan aksinya pada korban, terdakwa hanya memberikan uang Rp 10 ribu. Sudah tidak tahan, apalagi adanya keributan di WA grup mengaji, terdakwa kerap memarahi korban, mengundang tanda tanya anggota grup.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait