MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Tidak lama lagi, tersangka pembacokan istri, akan berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
Untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum, atas tindakan kejinya yang telah tega membuat luka parah di sekujur tubuh sang istri. Jika tidak ada perubahan, Am (39), warga Desa Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman akan dilimpahkan ke PN Mukomuko, minggu depan. Sebagaimana dikemuka Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH. “Insya Allah minggu depan,” kata Lisda, dikonfirmasi RB, (3/4). BACA JUGA: Setengah Jam Menegangkan, Suami Bacok Istri Dipicu Cemburu Bakal dilimpahkannya ke Pengadilan, setelah sebelumnya, 30 Maret 2022, dilaksanakan pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polsek Mukomuko Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko. Sebagaimana dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. Firman Syahputra, H, MH kepada RB, Minggu (3/4). Diterangnya, pada pelimpahan tahap kedua, selain tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa sebilah parang yang saat itu digunakan tersangka membacok istrinya. Kemudian satu buah buku nikah tersangka dengan korban dan satu lembar jilbab warna coklat yang saat kejadian itu, dikenakan korban. “Tanggal 30 Maret 2022 sudah dilaksanakan tahap 2, serah terima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri mukomuko. Barang bukti ini, satu buah parang, satu buah buku nikah dan satu lembar jilbab warna coklat,” kata Firman. Sementara itu, untuk memberikan motivasi dan dukungan moril pada korban pembacokan, Anjar Wati (35) merupakan warga Semambang Makmur Kecamatan Malin Deman. BACA JUGA: Truk Berisi Minuman Kemasan Hantam Rumah Warga Tim Penggerak PKK Mukomuko yang dipimpin Staf Ahli Ny. Mis Suparji, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Mukomuko dipimpin Ketua, Ny. Janati Yandaryat, S.Pd dan PD Salimah Mukomuko dipimpin Ketua, Pitriyani, S.Pt, melakukan kunjungan ke kediaman korban.Pembacok Istri Segera Disidang
Senin 04-04-2022,10:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :