Purwadi dan Tarmini Diberi Kepercayaan Adopsi Bayi Perempuan

Senin 04-04-2022,10:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  IPUH – Akhirnya bayi perempuan yang ditemukan di teras rumah Udin, warga Desa Retak Ilir Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, sudah diasuh oleh pasangan suami istri, Purwadi dan Tarmini.

Juga merupakan warga Desa Retak Ilir. Pasangan ini diberi kepercayaan, karena aksi pahlawannya, mengambil dan menyelamatkan sang bayi, di tengah warga lain yang hanya menyaksikan tanpa melakukan tindakan agar nyawa sang bayi selamat.

Pertimbangan itu dibenarkan Camat Ipuh, Evin Masyuardi, SP saat dikonfirmasi wartawan koran ini,  (2/4).

“Iya, anak bayi itu sekarang sudah diasuh oleh Purwadi dan Tarmini. Pertimbangan kita, mereka yang paling layak mendapatkan hak asuh itu. Memang mereka sejak awal pula menyatakan keinginnya dan kesiapannya menjadi orangtua dari sang bayi tersebut,” terang Evin.

Diterangnya, bahwa bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB. Pemilik rumah dan warga sekitar, sudah ke luar dan melihat kejadian itu.

BACA JUGA:  Ortu Bayi Dibuang di Mukomuko Terungkap, Ayah Diamankan, Ibu Masih Lemas Hanya saja, tidak ada satupun saat itu yang berani mengambil dan menyelamatkan sang bayi. Walaupun bayi tersebut dalam kondisi menangis.

Lalu datanglah Tarmini, yang kediamannya hanya berjarak 1 rumah dari rumah ditemukannya bayi tersebut.

Ia yang baru mengetahui, tanpa pikir panjang, langsung mengambil sang bayi dan membawa ke rumahnya. Kemudian dibersihkan dan diselamatkan hingga sang bayi tenang.

“Artinya secara kemanusiaan, jelas kepedulian dan keibuannya tidak diragukan lagi. Padahal banyak orang di sana waktu itu, dibiarkan saja.

Begitu dia yang tahu, langsung diambil, dibersihkan, dia selamatkan,” cerita Evin.

BACA JUGA:  Stok Beras Aman Sampai Lebaran Pasangan suami istrinya sehari - hari sebagai petani, dan sudah memiliki anak. Namun keduanya tetap ingin mengadopsi sang bayi.

“Jadi itu tanpa ada paksaan. Sepertinya memang kontak batinnya sudah ada. Kita sudah lihat, pasangan suami istri ini secara ekonomi, dipandang juga mampu,” jelasnya.
Izin Pengadilan
Untuk selanjutnya, pasangan tersebut tetap harus memperoleh izin dari Pengadilan untuk dapat sepenuhnya mengasuh dan membesarkan. Sebab saat ini, statusnya masih titipan.

Apalagi kejadian itu, masih ditangani kepolisian untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi dan mengungkap siapa orangtua sesungguhnya dari sang bayi, yang sudah tega melakukan perbuatan demikian.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait