Rumah dan Kampung Restorative Justice Akan Didirikan di Bengkulu

Jumat 08-04-2022,15:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Bengkulu.

Ini sejalan dengan pencanangan Kejaksaan Agung RI yang akan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan jajaran di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat serta sederhana dengan prinsip keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Mukrin Sujud Syukur, Proses Hukum Pidana Penganiayaan Dihentikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, pendirian Rumah RJ tersebut bakal dilakukan pihaknya dengan bekerja sama dengan Pemkot Bengkulu.

Nantinya, Rumah RJ ini akan didirikan di Mall Pelayanan Publik milik Pemkot Bengkulu (eks Balai Kota Bengkulu).

"Kita bersama Pemkot Bengkulu akan mendirikan Rumah Restorative Justice, yang nanti akan diselenggarakan di Mall Pelayanan Publik," ungkapnya, Jumat (8/4).

Lanjutnya, program penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif ini telah mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Sehingga perlu dilembagakan oleh pihak kejaksaan, dengan membentuk Rumah Restorative Justice.

Maka selain Rumah RJ, pihaknya juga akan mendirikan Kampung RJ di wilayah Kota Bengkulu.

"Sedangkan untuk kampung Restorative Justice saat ini kita masih bermusyawarah dengan tokoh masyarakat dan pihak Pemda.

Di mana lokasi kampung Restorative Justice nantinya akan didirikan," katanya.

BACA JUGA:  Dari Kasus Gugurkan Kandungan: Ada Resep Palsu, Oknum Tenaga Medis RSUD Kepahiang Terlibat Ditambahkan, untuk Kampung RJ sendiri pihaknya juga akan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah beserta serta tokoh masyarakat.

Nantinya setiap perkara yang bersifat administrasi maupun perkara lain yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan melalui Rumah RJ dan Kampung RJ. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait