KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang telah melakukan koordinasi dengan Bupati Kepahiang beberapa waktu lalu.
Hasilnya, pekan ini 30 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), resmi menerima Nomor Induk (NI). Penyerahan NI kepada para PPPK ini sekaligus mengukuhkan 30 orang tersebut sebagai PPPK. BACA JUGA: Ada Peluang CPNS dan PPPK Tanpa THR Sehingga bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan formasi yang dilamar sebelumnya. Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan Karier BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Dedi Erlan Jaya, S.IP kepada RB, (10/4). “Kita sudah finalkan, pekan depan pengukuhan akan dilakukan termasuk juga pembagian SK. Karena seluruh NI 30 PPPK sudah kita dapatkan dari BKN, dengan itupula akan dibagikan,” terang Dedi. Menurutnya, 30 peserta PPPK yang dinyatakan lulus sejak sekarang sudah bisa melaksanakan kinerjanya dengan menjadi tenaga pendidik di mana tempat formasi saat mengikuti seleksi. Karena SK yang akan dibagikan nantinya kepada 30 PPPK Kabupaten Kepahiang masa kerjanya tertanggal 1 April 2022. “Masa kerjanya untuk 30 PPPK tertanggal 1 April, jadi walapun belum dikukuhkan dan belum mendapatkan SK sudah bisa untuk melaksanakan tugasnya selaku tenaga pendidik,” beber Dedi. BACA JUGA: TPP Masih Samar Diketahui sebelumnya, dari 40 formasi yang dibuka dalam rekrutmen PPPK akhir tahun 2021 lalu, 31 orang dinyatakan lulus seleksi dari gelobang I dan gelombang II. Hanya saja dalam perjalanannya ada 1 orang yang meninggal dunia.Pekan Ini, 30 PPPK Terima NI
Senin 11-04-2022,08:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :