Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu Targetkan Semua OPD Tertib Arsip

Rabu 13-04-2022,15:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2022 secara virtual dengan Arsip Nasional Republik Indonesia, Rabu (13/4). Rakor ini digelar dalam rangka menjamin terjaganya arsip, ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya dan andal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, disebut tertib arsip. Rakor yang dihadiri 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Bengkulu dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi,.M.Pd didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan kearsipan Dian Fitri Sari, SE, MM dengan Narasumber Endang Kristiani H. SH.MH dari Arsiparis Madya Arsip Nasional Republik Indonesia. Dalam pengantar pembukaan Rakor Kepala Dinas menyampaikan, Tertib Pengolan Arsip sebagai sumber infomasi dan catatan dalam bentuk sejarah akan memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintah daerah melalui pembinaan dan pengawasan kearsipan. “Rakor ini dalam rangka pembinaan tertib kearsipan di Provinsi Bengkulu dengan narasumber langsung dari ANRI yang diikuti 40 OPD/Dinas lingkungan Pemda provinsi Bengkulu. Dengan harapan bisa membangun tata kelola kearsipan pemerintah yang baik dan berdampak pada pembangunan,’’ jelas Meri Sasdi. Selain itu, rakor ini sekaligus dalam upaya melaksanakan pengawasan atau audit kearsipan internal terhadap OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang akan mencakup tiga aspek. Diantaranya aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia dan aspek sarana dan prasarana yang akan dinilai akan standarisasi dari kearsipan. “Sejauh ini nilai kearsipan kita di Bengkulu masih dalam kata cukup, harapannya setelah kegiatan ini Bengkulu bisa nilai di baik secara nasional,” harap Meri. Menurut data yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Kearsipan, Dian Fitri Sari, evaluasi hasil audit kearsipan internal OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu tercatat lebih kurang dari 40 OPD. Hanya OPD yang melaksanan audit dengan mengisi formulir ASKI dan melengkapi dengan bukti dukungan. Selebihnya OPD hanya mengisi formulir namun tidak lengkap dengan bukti dukung bahkan ada beberapa OPD tidak melakukan audit. Dengan demikian melalui rakor ini dengan narasumber Endang Kristiani H. SH.MH dari Arsiparis Madya Arsip Nasional Republik Indonesia akan diberikan materi tatacara pengisian formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) dan teknis lainya dalam membuat dukung dalam menata tata kelolah kearsipan yang baik. “Pengawasan internal di tahun 2022, kita harapan seluruh OPD ini mengikuti semua tahapan rakor dari pra audit dan pascaaudit ini menjadi wajib sangat penting dilaksanakan sesuai kaidah dan aturan. Jika tidak, maka ada yang sanksi yang diberikan diatur dalam UU 43 TAHUN 1999 Tentang Kearsipan,“ terang Dian. Sementara itu, hasil dari rakor ini akan dikembalikan kepada OPD masing-masing untuk bisa melakukan audit kearsipan internal yang dilaksanakan pada 18 April-31 Mei 2022. ‘’Selama kegiatan audit di periode 18 April sampai 31 mei 2022, nanti setiap OPD ada tim pendampingan dan pengawasan sebagai konsultan dalam mengikuti ASKI, dan kita upayakan tahun akan maksimal dalam pencapai dinilai baik," pungkas Dian. (gik/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait