BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sudah jatuh tertimpa tangga.
Disaat tubuh masih menjalani perawatan dan mesti dioperasi, pelaku penikaman terhadap karyawan wanita pabrik roti aroma, BI (22) juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kondisi korban terkini, Marheni (20) warga Kelurahan Sawah Lebar Baru yang akrab disapa Heni masih harus mendapatkan perawatan setelah mendapat luka tusuk. BACA JUGA: Asmara Buta Sang Mantan: Setelah Beraksi, Coba Bunuh Diri Heni merupakan korban tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sang mantan pacar berinisial BI (22), warga asal Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara. BI tega menikam korban, Selasa (12/4) malam dengan sebilah senjata tajam di mess pabrik pembuatan roti. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu, Ipda. Rido Fajri ketika dikonfirmasi,Rabu (13/4) mengatakan saat ini pihaknya masih menindaklanjuti kasus tersebut. Diketahui, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit saat ini telah dibawa pulang oleh pihak keluarga dan tengah menjalani pemulihan. Sementara pelaku harus menjalani operasi. Pascamenikam korban, pelaku diketahui sempat melukai dirinya sendiri dengan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. BACA JUGA; Dari Penggerebekan, Polisi Dibacok Pria Bertato, Ini Penampakannya Ini terjadi saat pelaku dikejar warga, yang mengetahui kejadian. "Korban sudah dibawa pulang pihak keluarga. Sementara pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, untuk melakukan operasi," sampainya, Rabu (13/4). Mengenai proses hukum terhadap kasus tersebut, dirinya menyebutkan saat ini telah berstatus penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Prosesnya naik ke tingkat penyidikan. Iya untuk pelaku ini sudah sebagai tersangka," sambungnya.Sang Mantan, Penikam Karyawan Pabrik Roti Ditetapkan Tersangka
Rabu 13-04-2022,15:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :