Transaksi Sabu, Kenek Bus dan Sopir Diamankan

Kamis 14-04-2022,15:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua warga Kota Bengkulu berinisal DK (27), warga Kelurahan Sumber Jaya dan EK (31), warga Kelurahan Pagar Dewa diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan terhadap keduanya dilakukan petugas, di kawasan Perumahan Gang Samosir Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu.

Penangkapan berawal, saat petugas yang mendapatkan informasi diduga akan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Sang Mantan, Penikam Karyawan Pabrik Roti Ditetapkan Tersangka Berdasarkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku DK di TKP.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

Kemudian berhasil ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dari pelaku, yang berprofesi sebagai kenek bus ini.

Kepada pihak kepolisian, DK mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Ia memberikan keterangan barang tersebut baru saja didapati dari pelaku EK, yang merupakan seorang sopir dengan harga Rp 300 ribu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku EK di kediamannya.

"Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut ada dua pelaku yang diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polisi Dalami Keterlibatan Apotek Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Kamis (14/4).

Selain mengamankan keduanya beserta barang bukti sabu, petugas kepolisian juga mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti.

Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait