SEMPAT menjadi tersangka hingga viral dan menjadi lelucon dijagad maya. Akhirnya korban begal, Amaq Santi alias Murtede resmi terbebas dari jerat hukum dari kasus pembunuhan 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3). Dengan SP3 itu, Amaq Santi tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan. SP3 dikeluarkannya setelah pihak Polda NTB yang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah, melakukan gelar perkara dihadiri jajarannya dan pakar hukum. Disebutkan dari hasil gelar perkara bahwa Amaq membela diri dari serangan para pembekal sepeda motornya. “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers, Sabtu 16 April 2022. Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil. BACA JUGA; Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung Keputusan dari gelar perkara tersebut, sambung Djoko, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal Resmi Dibebaskan
Minggu 17-04-2022,16:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :