Aksi Perjuangkan Keadilan, Alboin: 8 Warga Jenggalu Tak Mencuri Sawit

Senin 18-04-2022,20:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sejumlah massa yang terdiri masyarakat dusun III Jenggalu Kabupaten Seluma, Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Bengkulu dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Bengkulu menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (18/4).

Aksi ini bertujuan meminta kepada pihak PN Bengkulu untuk membebaskan 8 orang terdakwa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di lahan PT Agri Andalas Kabupaten Seluma yang tengah menjalani masa persidangan di PN Bengkulu.

Disampaikan Kordinator Lapangan Alboin Samosir, pihaknya meminta agar PN Bengkulu sebelum nantinya melakukan vonis terhadap kedelapan terdakwa untuk lebih memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan memperhatikan rasa keadilan.

BACA JUGA:  Perkara Pendudukan Lahan HGU PT Agri Andalas, 2 Pimpinan dan 4 Anggota HKTI Tersangka

Delapan terdakwa yang sebelumnya telah dituntut selama 2 tahun penjara tersebut, diharapkan dapat divonis bebas dari majelis hakim nantinya.

Ini lantaran kedelapan terdakwa, dinilai tidak melakukan pencurian.

"Harapan kami kepada pihak pengadilan, supaya memerhatikan fakta yang ada di persidangan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan bukti yang ada melalui izin HGU yang tidak terbit.

Maka seharusnya hakim dapat memvonis bebas, karena sesungguhnya mereka tidak bersalah," sampainya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada kedelapan terdakwa tersebut, dinilai tidak tepat adanya.

"Dalam hemat kami tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada 8 warga Jenggalu tersebut tidak tepat adanya.

Karena PT Agri Andalas saat ini tidak memiliki izin HGU. Maka dalil pencurian yang dituduhkan tidak tepat, karena lahan tersebut sesungguhnya pascahabisnya izin HGU di tahun 2016 harus dikembalikan ke negara.

BACA JUGA:  Tak Terima Dituduh, Pemuda 16 Tahun Hantam Sepupu dengan Kunci T

Masyarakat tidak mencuri karena yang mereka ambil itu di tanah negara," ungkapnya.

 
Minta Keadilan
Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Jenggalu, Sujarwo menyebutkan bahwa tuduhan yang dijatuhkan kepada 8 orang rekannya dengan mencuri sawit tersebut sudah termasuk dalam diskriminasi.

Menurutnya, kedelapan terdakwa tersebut tidak mencuri namun hanya memperjuangkan haknya.

Sebelumnya, warga merasa kecewa terhadap PT Agri Andalas yang masih beroperasi meskipun izin HGU sudah habis pada tahun 2016. Warga melalui musyawarah mufakat, memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes.

Inilah yang dituduhkan sebagai pencurian, yang menyangkut kedelapan terdakwa. "Kami atas nama masyarakat meminta keadilan, karena sebenarnya apa yang dituntut kepada rekan kami tidak sesuai adanya.

Karena kami itu mengadakan aksi, bukan pencurian. Selama ini sudah ada imbauan dari Bupati bahwa PT. Agri Andalas itu tidak boleh beroperasi di lokasi yang masih bermasalah tersebut.

Karena tidak mengindahkan imbauan bupati, masyarakat jengkel dan melakukan aksi tersebut. Bukan pencurian," tukasnya.

 
Masih Proses
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih menyampaikan,  sampai saat ini kedelapan terdakwa belum diputuskan bersalah.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait