SELUMA, rakyatbengkulu.com - Penertiban lahan di jalan dua jalur Kelurahan Tais sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya salah satu lahan yang digusur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memiliki legalitas yang lengkap.
Atas nama Amril Tanjung dengan Surat Hak Miliki (SHM) atau sertifikat tanah sah. Sehingga tindakkan Pemkab seluma yang melakukan penggusuran bangunan di atas lahan tersebut dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum. Didampingi Kuasa Hukum (PH) Sastra Buana, SH Supeno Sardinata yang merupakan anak dari Amril Tanjung mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tais untuk melaporkan Pemkab Seluma, Senin (18/4). BACA JUGA: Bertahan, Pemilik Bangunan Bengkel Tolak Digusur “Hari ini (kemarin, red) kita koordinasi terkait pendaftaran gugatan. Namun ada kesalahan teknis soal pendaftaran online sehingga kita akan melakukan pendaftaran manual,” kata PH Sastra Buana, SH. Materi yang akan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diantaranya, Pasal 1365 KUHPerdata, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Kemudian Pasal 1366 KUHPerdata berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya. Tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hati” Terakhir, Pasal 1367 KUHPerdata berbunyi “Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. “Kita juga akan menuntut tergugat ganti rugi atas penggusuran bangunan di atas lahan. Karena klien kami merasa terzolimi sudah empat kali dari tahun 2006,” ujarnya.Lahan Digusur, Pemilik Gugat Pemkab
Selasa 19-04-2022,09:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :