BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Coba kelabui petugas, sopir angkot terciduk simpan sabu senilai Rp 50 juta lebih di bola lampu.
Akibatnya, HJ (39) warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu ini terpaksa harus menjalani Lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu. HJ diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bengkulu, dengan sangkaan menjadi pengedar narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Edi H Purba dalam konferensi pers, Selasa (19/4) mengatakan, dari tangan HJ berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar. "Pelaku ini diamankan petugas di salah satu loket travel, yang berada di Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu," sampai Kapolres. Sebelumnya, pelaku memang sudah teridentifikasi oleh petugas sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dari proses penyelidikan yang dilakukan. Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam bola lampu (bohlam). Namun sayang, hal tersebut diketahui petugas yang berhasil menemukan barang tersebut. "Pelaku ini mencoba mengelabui dengan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bohlam yang sudah dimodifikasi. Saat petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap bohlam yang dibawa pelaku, ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu puluhan paket," ungkap Kapolres.Kelabui Petugas, Sopir Angkot Simpan Sabu Rp 50 juta di Bola Lampu
Selasa 19-04-2022,16:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :