Restorative Justice
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Polres Mukomuko memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pembuangan bayi atau pasal penelantaran anak. Sehingga tersangka MJ (22) bapak sang bayi, dan NM (19) si ibu bayi yang selama ini ditahan di Mapolres Mukomuko, kini bebas melenggang di luar. Polres Mukomuko pun mencabut status tersangka dari keduanya. Informasi ini dibenarkan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH, Selasa (19/4). “Keduanya sudah dibebaskan dan dicabut status tersangkanya. Jadi kasusnya sudah di SP3 -kan,” kata Susilo. BACA JUGA: Drama Kasus Bayi Dibuang, Semua Terungkap, Ternyata… Kasus terhadap kedua tersangka dilakukan restorative justice (RJ) dengan pertimbangan kemanusian. Bahwa keduanya merupakan orangtua dari sang bayi. Dan keduanya pun berjanji untuk mengasuh dan membesarkan bayi tersebut. Serta telah adanya kesanggupan dari keluarga kedua belah pihak, bahwa keduanya akan dilangsungkan pernikahan. “Sehingga laporan ke kepolisian pun dicabut. Dan keduanya akan melangsungkan pernikahan dan sanggup memelihara bayinya. Jadi karena pertimbangan kemanusian, mereka dikembalikan ke keluarganya,” jelasnya. Sebab jika diteruskan prosesnya, maka yang berpotensi terlantar adalah bayi. Sebab masih butuh kasih sayang orang tua dan lebih penting lagi, bayi bisa mendapatkan air susu ibu (ASI) ekslusif. BACA JUGA: Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara “Keduanya ini awalnya muda - mudi yang pacaran. Intinya kalau ini terus diproses, pelaku pun masuk penjara. Maka anak ini tidak ada yang merawat. Oleh sebab itu akhirnya kita putuskan dibebaskan,” pungkasnya.Tersangka Pembuang Bayi Dibebaskan
Rabu 20-04-2022,10:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :