BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang pemuda berusia 22 tahun, RP warga asal Lubuklinggau Sumatera Selatan diamankan tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.
RP diamankan lantaran menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dari aksi RP merupakan gadis yang masih remaja, warga Kota Bengkulu. Aksi persetubuhan yang dilakukan terjadi pada Senin (18/4) lalu di salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Berawal saat korban bersama saksi yang juga rekan wanitanya berinisial MA, pamit dengan orang tua korban untuk bekerja di salah satu kedai seblak. BACA JUGA: Tersangka Pembuang Bayi Dibebaskan Kemudian saat malam hari dan saat itu tengah hujan, saksi MA ingin menginap di hotel. Korban pun menyatakan keinginannya untuk ikut menginap. Lalu korban, saksi MA serta pelaku dan satu orang pemuda lain berinisial AL pergi menuju lokasi. Keempatnya menginap dalam satu kamar. Di sanalah korban diajak berhubungan suami istri oleh pelaku. Sementara saksi MA juga melakukan hal serupa dengan AL. Setelah peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kita yang telah melakukan penyelidikan kemudian malam tadi berhasil mengamankan pelaku," sampai Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Rabu (20/4). Saat itu RP berada di salah satu kedai seblak yang ada di kawasan Pantai Panjang. "Kemudian pelaku ini kita bawa ke Polres Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.Nginap di Hotel Remaja Disetubuhi, Pemuda Lubuklinggau Dibui
Rabu 20-04-2022,13:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :